Sesuai dengan
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib
belajar 9 tahun untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam
maupun di luar wilayah NKRI. Namun, kenyataan di lapangan:
- Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan.
- Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapatkan layanan pendidikan tentang ke-Indonesiaan, khususnya kemampuan bahasa, seni dan budaya Indonesia.
Untuk itu, Tahun
2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, akan melaksanakan rekrutmen calon guru
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.
Tujuannya antara lain :
- Memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak TKI yang tidak memperoleh akses pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
- Mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
- Menumbuhkan nilai-nilai persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengajar di Malaysia dan Philipina dapat di download DI SINI
Sumber :
http://gtk.kemdikbud.go.id/post/rekrutmen-calon-guru-untuk-pendidikan-anak-anak-indonesia-di-mal
16.30.00 - By Rafiz Balawelin
0
0 komentar:
Posting Komentar